KPK sudah lebih dulu ajukan kasasi soal putusan banding Anas
"Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu," kaya Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lain yang menjerat bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja menanggapi pernyataan advokat senior, Adnan Buyung Nasution yang merupakan kuasa hukum dari Anas.
"Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu," kaya Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/3).
Menurut Ranu, pengajuan kasasi itu dilakukan lantaran KPK melihat ada yang tidak sesuai dari putusan Pengadilan Tinggi DKI. Dimana putusan tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengajuan kasasi itu sudah berdasarkan pada Pasal 253 KUHAP.
"KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution berencana akan mengajukan kasasi pada Senin mendatang. Dari keterangan Adnan, kasasi dilakukan lantaran kliennya merasa tak bersalah dan ingin mencari keadilan.
Seperti diketahui, dalam putusan banding, Anas divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari putusan tersebut, Anas tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Baca juga:
Intip pabrik pembuat boneka seks di Prancis
9 Ramalan Jayabaya yang terbukti
Memalukan, petugas Imigran Ngurah Rai gerayangi bule Ausie di toilet
10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 1]
10 Posisi seks terbaik yang bikin wanita menguasai ranjang [Part 2]
Kamu Tak Akan Menduga Benda Asli Yang Ada di Foto Ini
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Jangan lewatkan:
Misteri teriakan 'anjing' di Kemendagri, siapa orangnya?
Mengenal Jayabaya, peramal jitu sepanjang masa
Lawan DPRD, Ahok banjir pujian dari wali kota sampai menteri
Banyak mahasiswi sekarang tertangkap mesum di hotel
Cerita nenek-nenek selingkuh dan nekat tinggalkan suami & anak cucu
6 Fakta Mobil Buatan Yamaha