KPK supervisi kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018
KPK supervisi kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Dalam kasus yang ditangani polisi ini, Sekjen KOI berinisial DI ditetapkan tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp 5 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo hanya melakukan supervisi penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI) oleh Penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
"Kalau sudah ditangani gitu kan hanya supervisi. Jadi kita awasi. Seperti kasus di TNI, kita kan supervisi. Jadi kita sebatas itu," terang Agus kepada awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dilanjutkannya, apabila penyidik Polda Metro Jaya memerlukan bantuan, baik itu dalam mencari alat bukti ataupun saksi-saksi, KPK siap membantu.
"Oh ya kalau mereka memerlukan bantuan, kalau itu mencari alat bukti, mencari orang (saksi), seperti yang sudah kita lakukan juga, kita akan bantu," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen KOI DI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
"Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu (4/12).
Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi, DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 pada enam kota di Indonesia. Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan DI melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (5/12). Kerugian negara diduga mencapai Rp 5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp 61 miliar.