KPK tahan Ratu Atut supaya tidak kabur dan pengaruhi saksi
Usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasannya mengapa menahan Gubernur Banten Ratu Atut setelah ditetapkan tersangka 4 hari yang lalu. KPK mengemukakan penahanan merupakan kewenangan penyidik atas alasan subjektif maupun objektif.
"Seorang tersangka tentu ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, menahan seorang tersangka adalah kewenangan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jumat (20/12).
Johan mengatakan alasan subjektif penyidik yakni ada kekhawatiran tersangka Atut dapat mempengaruhi saksi ketika dipanggil untuk diperiksa dalam kasusnya. Kemudian, tersangka dapat menghilangkan barang bukti jika belum ditahan oleh KPK.
"Alasan subjektif ada beberapa hal dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi, tersangka juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," ujar Johan.
Untuk alasan objektif, menurut Johan, jika seorang tersangka disangkakan Pasal UU Tipikor dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka bisa dilakukan upaya penahanan.
"Alasan objektif, seseorang yang disangkakan terkait Tindak Pidana Korupsi, hukumannya di atas 5 tahun bisa dilakukan upaya penahanan.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Johan menambahkan untuk alasan penahanan jika seorang tersangka berkasnya telah di atas 50 persen menurutnya bisa saja hal itu dilakukan. Namun Johan belum bisa memastikan apakah berkas perkara Atut telah 50 persen.
"Yang diberikan oleh UU, bahwa kemudian berkas di atas 50 persen bisa saja," ujar Johan.
Usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka Selasa (20/12) kemarin.
Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selasa kemarin (17/12) Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Atut juga disangkakan terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun hingga kini, untuk dugaan korupsi pengadaan alkes belum dikeluarkan sprindiknya.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa tugas utama 'ratu' dalam masyarakat semut? Ratu bertanggung jawab untuk bertelur, tetapi dia tidak bertanggung jawab untuk memerintah setiap semut.
-
Bagaimana cara berdoa Ratu Surga? Bagi umat Kristiani yang ingin berdoa Ratu Surga, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Pertama, kita dapat memulai dengan menyebut nama Bunda Maria dengan penuh penghormatan dan rasa syukur. 2. Kedua, kita bisa mengungkapkan niat kita dalam berdoa, misalnya memohon perlindungan, kasih sayang, atau bimbingan dari Bunda Maria. 3. Ketiga, kita bisa menghubungkan doa ini dengan kebutuhan pribadi atau umat Kristiani yang sedang dihadapi.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar untuk merayakan HUT RI? Youtuber Atta Halilintar mememilih mengajak seluruh Tim AHHA untuk liburan ke Dufan.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Di mana Atta Halilintar dan keluarga merayakan HUT RI? Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.
Baca juga:
Pemerintah diminta segera nonaktifkan Ratu Atut
Sakit, Atut sempat minta waktu 3 hari agar tidak ditahan KPK
Kuasa hukum Atut pasrah kliennya ditahan di Pondok Bambu
KPK buru-buru tahan Atut karena pengaruhi saksi lain
Ini kronologi kasus yang menjerat Ratu Atut