KPK tahan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan pupuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan tahun anggaran 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan tahun anggaran 2012-2013.
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/7).
para tersangka ditahan, di antaranya Libarto El Arif; Dirut PT Berdikari periode 2012-2013, Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah 2012-2013; Teguh Hadi Siswanto, dan Dirut PT Berdikari 2010-2011; Asep Sudrajat Sanusi.
Febri menambahkan tiga tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Atas perbuatan lima tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.