KPK tak mau ikutan awasi pencairan dana desa hingga ke desa
Untuk lebih mematangkan pengawasan, KPK mengajak Kementerian Dalam Negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengawasan dana desa. Itu nanti bakal dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan total keseluruhan dana yang disalurkan ke desa-desa skalanya terlihat besar untuk nasional. Padahal jika dilihat per desa nilainya kecil.
"Dana desa ini sifatnya kecil di desa tapi besar di nasional oleh karena itu saya tegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan pengawasan atau pengawalan di tingkat desa," kata Pahala di Gedung KPK, Selasa (15/3).
Untuk lebih mematangkan pengawasan, KPK mengajak Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A Karim.
Pahala menegaskan, perlu ada pengawasan khusus untuk mengawasi dana desa. Hal ini dikarenakan tiap tahunnya nilai dana desa selalu meningkat dan dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan.
"Tahun 2015 KPK telah melakukan kajian awal tentang pelaksanaan dana desa yang sekitar Rp 20 triliun yang tahun ini naik jadi Rp 40 triliun dan nanti sekitar Rp 70 triliun," ujarnya.
Kendati demikian, jelas Pahala, KPK tetap akan melakukan pemantauan instansi yang berada di pusat. Dia menambahkan jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang akan menindak adalah APIP namun jika dilakukan di tingkat pusat KPK yang akan turun tangan.
"Kita akan membantu instansi terkait di tingkat pusat untuk pembangunan sistem pengawasan dan seterusnya," tandasnya.