KPK tanggapi santai tudingan PKS soal vonis Luthfi Hasan Ishaaq
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, argumen PKS soal vonis Luthfi absurd.
Usai pembacaan vonis 16 tahun penjara bagi Luthfi Hasan Ishaq (LHI) membuat beberapa tokoh dari PKS menyatakan argumen keberatan dengan vonis itu. Salah satu bagian yang diserang kubu PKS, adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam vonis itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, angkat bicara soal itu. Dia menilai vonis yang putuskan hakim sudah sesuai dengan tindakan LHI dalam kasus itu. Bahkan dia menilai mestinya hukuman Luthfi memang harus lebih berat daripada Ahmad Fathanah.
"Secara sepintas, kalau dibandingkan vonis LHI dan Fathanah, LHI harus lebih tinggi. Yang menarik dari kasus itu kan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti aktif dan pasif," kata Bambang di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Bambang mengungkapkan, tokoh-tokoh PKS yang menyerang KPK menyebut vonis itu diatur dan ada diskriminasi. Menanggapi hal itu, Bambang merasa alasan yang digunakan akan setting dan diskriminasi terhadap LHI dianggap absurd.
"Argumen itu absurd. Masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya. Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," papar Bambang.