KPK tangkap Andi Narogong dan ditetapkan tersangka kasus e-KTP
KPK tangkap Andi Narogong dan ditetapkan tersangka kasus e-KTP. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan aktif dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Andi Narogong alias Andi Agustinus sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektrobik (e-KTP). Dalam kasus ini Andi diduga berperan aktif dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA (Andi Agustinus) dari kalangan swasta," kata komisioner KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Lebih lanjut Alex melanjutkan, Andi Narogong bersama dua terdakwa lainnya yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan paket e-KTP.
"Keterlibatan Yang bersangkutan yakni bertemu dengan petinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan Dalam proses pengadaan dan berhubungan dengan terdakwa mengkoordinir sejumlah orang yang disebut tim Fatmawati," lanjut Alex.
Andi Narogong juga telah ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/3). Hingga kini AA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, Alex juga menyebut, KPK tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di kawasan Cibubur. "Sampai sekarang proses penggeledahan masih berlangsung, tempat persisnya nanti besok kita update," ujar Alex.
Atas perbuatannya, Andi Narogong dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Dituding saksi e-KTP lakukan intimidasi, KPK akan bawa bukti rekaman
Ketua fraksi di DPR jadi kunci buat bongkar kasus e-KTP
Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis
Jurus ngeles Miryam di kasus e-KTP bikin hakim Tipikor jengkel