KPK tegaskan penangkapan OC Kaligis sudah sesuai prosedur
Kuasa hukum OC Kaligis mempertanyakan pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan dilakukan lebih dulu dari tersangka lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menjalankan prosedur yang benar dalam penangkapan dan penetapan tersangka Otto Cornelis Kaligis terkait dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan.
"Kami menjalankannya dengan benar. Konteksnya kalau buktinya sudah cukup dan lengkap langsung ditindaklanjuti," kata Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (18/8).
Kata dia, penindaklanjutan melalui pelimpahan kasus Kaligis ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah sesuai dengan pasal 50 KUHP.
"Harus segera dilimpahkan perkara karena itu adalah hak tersangka dan terdakwa untuk segera dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak dilimpahkan melanggar KUHP," terangnya.
Rasamala memperkirakan, setelah Kaligis, kemungkinan berkas tersangka lain juga dilimpahkan ke Tipikor. Di antaranya berkas dari tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dengan istrinya Evi Susanti, serta M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah Kaligis.
"Saya punya estimasi pihak penyidik akan melakukan pelimpahan kasus ke yang lain," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan menilai pelimpahan tersebut terlihat ganjil lantaran kliennya sebagai tersangka pertama yang kasusnya langsung disidangkan di Tipikor Kamis (20/8).
"Kenapa yang dilimpahkan dulu Kaligis padahal yang ditangkap duluan Gary, Gubernur Sumut, istrinya. Mereka semua dalam posisi yang sama," ungkapnya.
Johnson pun menganggap sikap KPK sebagai sesuatu yang tak adil dan sebagai permainan politik untuk menjatuhkan citra Kaligis sebagai penegak hukum.
Baca juga:
Memantau sidang praperadilan OC Kaligis
Kaligis tuding KPK tidak adil, anggap persidangan tergesa-gesa
OC Kaligis siap hadiri sidang perdana, kuasa hukum prihatin
OC Kaligis mulai disidang Kamis pekan ini
Bantah tak izinkan berobat OC Kaligis, KPK siapkan dokter dari IDI
KPK janji hadiri sidang praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel
KPK belum terima surat Bareskrim buat periksa OC Kaligis
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.