KPK telisik keterlibatan hakim pada kasus suap panitera PN Jakut
Belum ada komunikasi antara hakim Ifa Sudewi dengan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami operasi tangkap tangan yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Rohadi. Dugaan keterlibatan hakim dalam perkara ini pun terus ditelisik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih butuh pendalaman lebih jauh lagi guna menguak kemungkinan adanya keterlibatan hakim Ifa Sudewi. Agus pun mengatakan belum ada komunikasi antara hakim dengan panitera.
"Komunikasinya masih sangat minim, secara langsung sih enggak ada. Tapi iya, iya (pengembangan keterlibatan hakim)," kata Agus di gedung KPK, Kamis (16/6).
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.