KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
KPK menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan
- Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes
- Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
- MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
- KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan sedang pihaknya menelusuri hal tersebut dengan melakukan supervisi terhadap informasi yang berkembang di lapangan.
"Apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi di sana? Nanti kami lihat," kata Dian. Demikian dikutip dari Antara, Senin (10/6).
Sebagai bentuk upaya menelusuri indikasi pidana, KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung, terkait mekanisme pengelolaan air di Gili Trawangan maupun Gili Meno, dan Gili Air.
"Jadi, apakah benar-benar negara kuasai tidak? Jangan sampai suplai air bersih di gili ini, negara malah tidak dapat apa-apa," ujarnya.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP), pada Kamis (6/6), memasang spanduk di kawasan PT TCN yang melarang sementara aktivitas pengeboran.
Atas penghentian sementara tersebut, PSDKP yang memiliki kewenangan penyidikan meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Adapun pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.