KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan 1.000 Dolar Singapura
Dari 44 laporan tersebut, Febri mengatakan, pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelaporan gratifikasi berupa satu ton gula pasir dan uang sebesar SGD 1.000. Penerimaan gratifikasi itu dilaporkan oleh salah satu pemerintah daerah.
"Pelaporan itu merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN terkait Idul Fitri 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Menurut Febri, bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan terkait Idul Fitri 2019 ini di antaranya berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," kata dia.
Dari 44 laporan tersebut, Febri mengatakan, pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Ignasius Jonan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1
KPK Kembangkan Kasus Suap Meikarta
Periksa Intensif Sofyan Basir, KPK Telisik Proses Hingga Pembagian Fee
KPK Geledah Imigrasi Mataram dan Kantor Wisata Bahagia