KPK tetapkan 4 tersangka suap Raperda, termasuk Ketua DPRD Banjarmasin
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan juga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Selain mereka, KPK juga tetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat suap dalam transaksi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Banjarmasin. Yaitu Dirut PDAM Bandarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,
berinisial M, T, IRS, dan AE," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
"Penerima IRS dan AE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberi inisial M dan T diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.