KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang
Dia mengatakan, selama menjabat Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan terhadap Sunjaya ini merupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dilakukan Sunan Kalijaga di Cirebon? Ketika itu dirinya menjadikan Cirebon sebagai pusat ajaran Islam dan dijalankan bersama Sunan Gunung Jati. Di sini, ia bersama Sunan Gunung Jati mengenalkan cara berdakwah melalui kesenian yang ketika itu digandrungi masyarakat.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, selama menjabat Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp41,1 miliar.
Uang tersebut terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari Aparatur Sipil Negara sekitar Rp3,09 miliar. Kemudian setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 Miliar," ujar Laode.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada Uang Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Mengalir ke Acara PDIP
KPK Cegah Bos Hyundai & Camat Beber ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon
Kasus Bupati Sunjaya, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Karawang dan Cirebon
Usai Dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Kembali ke Penjara
Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya