KPK tetapkan Panitera PN Jakpus dan dua pengacara sebagai tersangka
Kasus ini terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso (SAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata. Di mana dia ditangkap saat naik ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain SAN, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang tersebut adalah Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).
"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24, penyidik menetapkan tiga orang tersangkan yakni SAN selaku penerima serta AY dan RAw selaku pemberi," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7).
Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah ini menyita uang sebanyak 28.000 dollar Singapura. Diduga uang itu merupakan suap terkait dengan putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat.
"RAW merupakan penasihat hukum PT KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang menangkan pihak tergugat, PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," terang Basaria.
KPK menjerat SAN selaku penerima dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, AY dan RAW dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.