KPK tetapkan Politikus PDIP Adriansyah tersangka kasus suap
KPK juga tetapkan Andrew, penyuap Adriansyah sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi IV DPR, Adriansyah sebagai tersangka pada kasus dugaan suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Tak hanya Adriansyah, pihak yang menyuap juga yakni Andrew Hidayat ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, pengusaha," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).
Adriansyah yang juga politikus PDIP diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Diantaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang? pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.