KPK tidak perlu Dewan Pengawas karena sudah diawasi Presiden dan DPR
"Kalau misalkan revisi ini memang hanya menimbulkan pelemahan KPK presiden tinggal keluarkan surat keputusan saja."
Ahli tata hukum negara, Saldi Isra mempertanyakan kegunaan Badan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya KPK sudah diawasi oleh DPR dan Presiden.
"Dewan pengawas sebenarnya apa sih? Ini (KPK) juga diawasi sama Presiden dan DPR," kata saat Saldi saat mendatangi Gedung KPK, Selasa (9/2).
Terkait sikap presiden yang akan mundur dari pembahasan revisi Undang-Undang KPK, Saldi mengimbau agar tidak perlu menarik diri. Dia menjelaskan Presiden bisa mengeluarkan surat Keputusan Presiden jika revisi tersebut hanya melemahkan KPK.
"Presiden punya 50 persen hak legislasi, jadi kalau misalkan revisi ini memang hanya menimbulkan pelemahan KPK presiden tinggal keluarkan surat keputusan saja," jelasnya.
Sikap presiden, tambahnya, bisa dilakukan jika sudah melihat draf revisi saat rapat paripurna DPR. Nantinya, hasil dari rapat paripurna DPR terkait revisi undang-undang KPK baru bisa ditentukan oleh presiden.
"Sekarang ini DPR masih nyusun draf. Draf ini dibahas di Baleg kalau sudah ke paripurna baru ke presiden, nah nanti di sini presiden lihat melemahkan atau tidak. Kalau ini pelemahan presiden jangan terbitkan surat Keppres," pungkasnya.
Kendati demikian, Saldi harap agar saat paripurna nanti presiden bisa gunakan hak legislasinya untuk menolak revisi undang-undang KPK. Hal ini lantaran hampir kebanyakan revisi cenderung hanya akan melemahkan KPK.
Baca juga:
Pemerintah akan tarik diri jika revisi UU terbukti lemahkan KPK
Baleg DPR putuskan bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Romo Benny: Jika setuju revisi UU KPK, Jokowi jauh dari rakyat
Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup
Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).