KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial
Vonis itu diputuskan di tengah-tengah pemikiran para penegak hukum yang masih kolot dan tandus dari roh keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas dengan dikabulkannya pengajuan kasasi jaksa penuntut umum atas terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh . Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun adalah cerminan rasa keadilan sosial.
"Putusan MA mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial. Vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih kolot dan tandus dari roh keadilan," tulis Busyro melalui pesan singkat, Kamis (21/11).
Busyro berharap putusan kasasi Angie bisa menjadi yurisprudensi (patokan hukum) tetap. Dia pun meminta supaya hakim agung lain mau mengikuti patokan itu dalam memutus perkara kasasi perkara rasuah.
"Koruptor bukan saja berwatak kejahatan luar biasa, tapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban terparah korupsi," ujar Busyro.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dan hakim anggota MS Lumme serta Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Menurut majelis, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang suap terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.