KPK yakin anak perusahaan Pertamina masuk pusaran kasus Fuad
Hasil kajian kasus Bangkalan ditemukan lima titik patut ditelusuri atau berpotensi terjadi penyimpangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku semakin yakin ada andil dua anak perusahaan Pertamina, Pertamina Hulu Energy-West Madura Offshore dan Pertamina EP, dalam kasus suap jual beli gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mereka menyatakan temuan itu muncul dari hasil kajian dilakukan selepas menangkap tangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangkalan, K.H. Fuad Amin Imron beserta ajudannya, Abdur Rouf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko serta ajudannya, Kopral Satu Darmono.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada awak media selepas jumpa pers akhir tahun kemarin, Senin (29/12). Menurut dia dari hasil kajian kasus Bangkalan ditemukan lima titik patut ditelusuri atau berpotensi terjadi penyimpangan mulai dari sisi eksplorasi dilakukan Pertamina Hulu Energi-WMO hingga distribusi digarap Pertamina EP.
"Ada problem sistem di situ. Satu dari yang melakukan eksplorasi. Apakah ada korporasi yang terlibat, dan itu (gas) disalurkan ke mana?" kata Bambang.
Di sektor pengambilan gas, Bambang menyatakan penuh dengan praktik penyimpangan. Sebab bisa terjadi volume gas diambil tidak pernah sama dengan yang dicatat. Sehingga akibatnya ada penerimaan negara yang hilang.
Potensi rasuah selanjutnya menurut Bambang adalah saat pengiriman material minyak dan gas bumi dari kilang ke pembeli. Dalam proses itu menurut dia juga sarat dengan praktik korupsi, karena bisa terjadi permainan tidak seluruh minyak atau gas diserahkan kepada pembeli yang bisa dijual lagi di pasar gelap.
"Ketika dibawa kapal menuju titik yang akan diserahterimakan, di sini juga bisa menjadi masalah. Kalau kemudian jumlah tonasenya tidak jelas, yang diambil berapa, yang diserahkan berapa. Itu ada persoalan-persoalan IT, supervisi, macam-macam sampai di tingkat hilir," ujar Bambang.
Masalah selanjutnya menurut Bambang adalah soal adanya praktik setoran upeti dilakukan kepala daerah sebagai penguasa setempat. Menurut dia, praktik itu dilakukan oleh K.H. Fuad Amin dengan cara meminta jatah kepada perusahaan melakukan aktivitas eksplorasi dan jual beli potensi migas di daerahnya.
Bambang mengatakan, kongkalikong selanjutnya adalah soal bagi hasil eksplorasi kepada pemerintah daerah setempat melalui kedok Badan Usaha Milik Daerah abal-abal. Hal itu dilakukan supaya persyaratan kontrak diatur pemerintah pusat supaya dalam praktik jual beli terlihat melibatkan peran pemerintah setempat dan hasilnya digunakan bagi kemaslahatan rakyat, meski kenyataannya tidak.
"Itu semuanya yang menjadi potensi masalah," ucap Bambang.
Bambang juga menyatakan satu celah lagi rawan dipermainkan oleh mafia migas adalah soal aturan diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menurut dia, ketentuan dihasilkan SKK Migas masih berpotensi besar merugikan negara dari sektor migas.
"Kami minta supaya itu ditinjau lagi. Karena semua bisa jadi potensi (korupsi) dari daerah yang mempunyai atau sedang dieksplorasi sumber daya alamnya," jawab Bambang.
Baca juga:
KH Fuad Amin dijerat sangkaan pencucian uang
Golkan jual beli, Fuad tunjuk perusahaan wartel abal-abal
Manajer Komersial PEP gugup jelaskan kontrak gas Bangkalan
KPK bakal jerat Fuad Amin dengan pasal penyalahgunaan wewenang
KPK sita Kawasaki Ninja & Alphard dalam kasus KH Fuad Amin
KPK teken sprindik baru buat Fuad Amin Imron
KPK periksa teman main Jero Wacik dalam kasus suap Bangkalan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).