KPK yakin praperadilan Setnov ditolak
"Kita yakin sekali dengan putusan besok," ujar Febri.
Putusan sidang praperadilan status tersangka Setya Novanto akan digelar pada Jumat (29/9) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR tersebut.
"Kita yakin sekali dengan putusan besok tersebut namun kita tunggu apa putusan praperadilan yang akan dibacakan besok atau waktu lain yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan enggan memberikan prediksi apakah praperadilan Setya Novanto akan ditolak atau justru bakal diterima sehingga status tersangka menjadi gugur. Dia lebih memilih menunggu besok.
"Jangan pakai kalau kita yakin pasti menang. Ya. kita tunggu aja besok. Dalam hal ini KPK tidak memberikan prediksi-prediksi biarkanlah itu berjalan apa adanya. hasilnya kita tunggu besok," kata Basaria.
Sebelumnya, keyakinan juga diutarakan oleh Kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi. Dia mengaku yakin hakim akan menyimpulkan penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sah berdasar hukum. Karena KPK sudah memenuhi prosedur dan juga fakta hukum.
"Kemudian dalam hal penetapan tersebut kami sudah melihat bahwa bukti-bukti dan fakta hukum itu sudah mendukung jadi kami berkeyakinan bahwa dalam penetapan tersangka sebagai pemohon adalah sah," kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis (28/9).
"Penetapan pemohon (Novanto) sebagai tersangka atau penetapan tersangka kepada pemohon adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur, ada fakta hukum, ada hal-hal yang terkait dengan bukti permulaan," ujarnya.
Bukti-bukti keterlibatan Novanto juga telah diberikan KPK pada Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar. Bukti itu berupa CD, dokumen, termin pembayaran, bukti transaksi dan juga flashdisk. Bukti tersebut yang dijadikan dasar hukum bagi KPK untuk bisa menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP.
"Kurang lebih 270 sekian dokumen surat kemudian rekaman dalam bentuk CD, flashdisk, dan keterangan ahli kemarin. Itu semua menjadi dasar hukum bagi kami KPK untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepi telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.
Pada hari Selasa (26/9) kemarin tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dan ahli hukum acara pidana Chairul Huda.
Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.