KPU beri sanksi calon kepala daerah libatkan pejabat ASN aktif
KPU mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang mengikutsertakan pejabat Aparatur Sipil Negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah sibuk-sibuknya membuat dan mensosialisasikan aturan jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang mengikutsertakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas kampanyenya.
"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," ujar Ferry di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/4)
Dia menegaskan, KPU akan bersikap tegas bagi mereka pasangan calon kepala daerah yang melibatkan pejabat ASN. Siapapun yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilkada 2017, akan dikenakan sanksi tegas.
"Tim sukses, paslon atau yang terkait dalam upaya-upaya yang tidak netral maksudnya menggunakan fasilitas negara misalnya sarana mobilitas itu ditindak pidana sebenarnya. Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan adminstrasi," jelasnya.
KPU berharap norma-norma tersebut bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang dalam revisi UU Pilkada. Agar ke depannya aturan tersebut bisa diterapkan oleh KPU.
"Kalau peraturan KPU sepanjang Undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau Undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," tutup Ferry.
Baca juga:
Ketua DPD: Netralitas ASN tentukan kualitas Pilkada
Tjahjo pertimbangkan penerapan meterai bagi calon independen
Satgas selidiki 35 kasus aparatur sipil tak netral di pilkada
Ketua DPD minta parpol gelar konvensi seleksi calon kepala daerah
Efisiensi anggaran, KPU kurangi pengaman surat suara Pilkada 2017
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).