KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.
KPU Jabar soal hasil rekapitulasi: Tidak ada celah untuk menggugat
Hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Pasangan Calon (Paslon) Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dengan selisih 4,14 persen dengan saingan terdekatnya, yakni Paslon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
Dengan begitu, menurut aturan yang berlaku, hasil ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada tim pemenangan salah satu calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kantot KPU Jabar, Jalan Garut, Minggu (8/7/2018) sore.
"Berdasarkan hasil ini menurut UU, tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK," katanya.
Yayat menjelaskan, upaya gugatan bisa dilakukan ketika selisih antar pemenang pertama dan kedua hanya 0.5 persen. Meski demikian KPU tetap akan menunggu pengumuman dari MK selama tujuh hari ke depan.
"Setelah rekap ini kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Setelah itu, kita akan rapat pleno penetapan gubernur," ucapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Jabar, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menang dalam Pilgub Jabar. Mereka meraih suara sebanyak 7.226.254 atau 32,88 persen.
Paslon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 13,62 persen. Sementara paslon nomer urut 3, Sudrajat-Syaikhu memperoleh 6.317.465 suara atau 28,75 persen.
Baca juga:
Rekapitulasi Pilgub Jabar, ini perolehan suara empat pasangan
PKS akui kemenangan Rindu, Prabowo pilih tunggu penghitungan suara selesai 100 %
Sudrajat-Syaikhu kalah di Jabar, Prabowo tuding ada 'tuyul' ikut nyoblos
Rekapitulasi KPU Kota Bandung, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul menang telak
Beda dengan PKS, Gerindra belum akui kekalahan di Pilgub Jabar
Permudah koordinasi dengan kepala daerah, Ridwan Kamil akan bikin grup WA
Real count menangkan Rindu, PKS dinilai secara de facto akui kekalahan