KPU sarankan menteri mundur jika daftar caleg
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan terkait dengan menteri. Tapi secara etik, para pejabat yang menjadi pejabat publik kecuali anggota DPR tidak harus mengundurkan diri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyarankan menteri yang ingin menjadi caleg agar mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini menyikapi isu menteri di kabinet Presiden Jokowi akan mendaftar sebagai calon legislatif dalam pilpres 2019.
"Maksudnya begini lho sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/7).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Saran yang dilontarkan Viryan pun tak bersifat wajib. Hanya saja, secara etik dia merasa lebih baik bagi menteri yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Meskipun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika ingin mendaftar sebagai caleg. Dikarenakan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
"Prinsipnya itu kan syarat calon, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan terkait dengan menteri tapi secara etik para pejabat yang menjadi pejabat publik kecuali anggota DPR tidak harus mengundurkan diri," ucap jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, membenarkan bahwa menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi calon legislatif (caleg). Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.
"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," ungkap Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi: Menteri yang maju jadi caleg tidak perlu mundur, cukup cuti
Kemendagri sebut menteri yang daftar jadi caleg tak perlu mundur
Calon kepala daerah gagal di Pilkada boleh langsung daftar jadi bacaleg
Waketum Gerindra jamin partainya tak akan calonkan eks napi korupsi di Pileg
KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak