KPU Sebut Purnomo Masih Bisa Maju di Pilkada Solo
Menjelang Pilkada Solo 2020, nama Achmad Purnomo terus menjadi perbincangan hangat. Apalagi setelah muncul nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Keduanya digadang-gadang bisa berpasangan sebagai wali kota dan wali kota Solo ke depan.
Menjelang Pilkada Solo 2020, nama Achmad Purnomo terus menjadi perbincangan hangat. Apalagi setelah muncul nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Keduanya digadang-gadang bisa berpasangan sebagai wali kota dan wali kota Solo ke depan.
Achmad Purnomo tercatat menjabat Wakil Wali Kota Solo selama dua periode. Banyak kalangan mengira dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Namun sesuai aturan, dia bisa kembali menjabat. Pasalnya pada periode pertama, Purnomo menjabat tak sampai 2,5 tahun atau 30 bulan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 3 tahun 2017 menyatakan waktu menjabat di bawah 30 bulan tidak dihitung satu periode," ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo Kajad Pamuji, Kamis (7/11).
Menurut dia, di PKPU nomor 3 tahun 2017 memang persyaratan pemilihan tersebut tidak diperbolehkan dua periode. Dihitung dua periode ketika periode pertama 5 tahun dan kedua paling singkat 2,5 tahun, atau sebaliknya. Sementara Achmad Purnomo baru dilantik menjadi Wakil Wali Kota Solo pada 17 April 2013. Pada periode pertama, Purnomo menyelesaikan tugas pada 5 Agustus 2015.
"Kalau dihitung, beliau hanya menjabat 29 bulan, mungkin malah tidak sampai. Jadi menurut PKPU, beliau masih bisa mencalonkan lagi sebagai wakil wali kota," katanya.
Wacana Pasangan Gibran-Purnomo Sebagai Jalan Tengah
Wacana memasangkan Gibran dengan Purnomo mengemuka setelah putra Presiden Joko Widodo tersebut menemui Megawati Soekarnoputri. Wacana tersebut sekaligus sebagai jalan tengah dalam rivalitas keduanya mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP. Bisa saja Gibran yang menjadi wali kota dan Purnomo wakilnya, atau sebaliknya.
Purnomo tak mau berandai-andai. Sebagai petugas partai, dia akan menunggu keputusan DPP dan mengembalikannya ke DPC Kota Solo. Dia tak mempermasalahkan jika harus dipasangkan dengan putra Presiden Joko Widodo itu. Syaratnya, posisinya sebagai calon wali kota dan Gibran sebagai wakil wali kota.
"Sebagai kader partai saya tidak ingin mendahului sebelum ada keputusan dari DPP. Saya tidak mencalonkan tapi dicalonkan sama Pak Teguh Prakosa. Jadi saya kembalikan lagi ke partai. Kalau partai mau memerintahkan terus, ya terus. Sekali lagi saya petugas partai," ujar Purnomo, Senin (4/11).
"Ya nanti kalau partai menugaskan (berpasangan) tidak apa-apa, ya terus. Kalau jangan ya tidak. Ikut keputusan partai nanti," kata Wakil Wali Kota Solo itu.
Namun, jika Purnomo diposisikan sebagai bakal calon wakil wali kota, dia punya pandangan sendiri. Dia akan terlebih dahulu berpikir.
"Kalau partai memerintahkan bagaimana baru saya mikir. Sekali lagi jangan mengandai-andai. Kalau partai meminta saya harus mau, saya mikir," tandasnya.
Senada, Gibran pun mengaku siap jika saja dipasangkan dengan Purnomo. Sebagai kader, suami Selvi Ananda itu akan tunduk kepada keputusan partai.
"Saya akan tunduk kepada keputusan partai. Iya harus siap (jika dipasangkan)," tutupnya.
(mdk/cob)