KPU Tegaskan Evaluasi Tunggu Proses Tahapan Pemilu 2019 Selesai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. KPU menyatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. KPU menyatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kalau kita evaluasi menyeluruh penyelenggaraan Pemilu ini, semua tugas yang harus kita selesaikan. Rekapitulasi, selesai sengketa hasil itu memakan waktu sampai 40 hari ke depan oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Jumat (3/5).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
Menurut Evi, evaluasi Pemilu 2019 tak bisa dilakukan sepihak. Dia mengatakan, evaluasi Pemilu Serentak harus dilakukan bersama pihak terkait agar ke depan pesta demokrasi berjalan semakin baik.
"Kita berharap bisa bersama-sama dengan pembuat undang-undang, dengan masyarakat sipil dan kita penyelenggara untuk terlibat dalam evaluasi itu," kata dia.
Dia menegaskan, KPU saat ini masih fokus melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April lalu. Setelah proses tahapan Pemilu selesai evaluasi baru bisa dilaksanakan.
"Tentu saja kita memahami, tapi ini kan bukan dalam konteksnya saat ini, kita sekarang dalam tahapan rekapitulasi. Tentu kita harus fokus pada tugas yang belum kita selesaikan, tentu itu harus kita selesaikan pada waktunya. Tentu saja evaluasi ini penting. Evaluasi itu kita sampaikan pada berbagai pihak, stakeholder kita libatkan dalam evaluasi," kata dia.
Dia menambahkan, semua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), panitia pemungutan tingkat kota, kabupaten masih melakukan rekapitulasi.
"Kita fokus ke tahapan, ini teman di PPK masih rekapitulasi, di kabupaten, kota rekapitulasi, belum di provinsi. Kita masih tunggu teman-teman di provinsi untuk melaksanakan rekapitulasi, tanggal 6 kita optimis bisa selesai tepat waktu," pungkas dia.
Sebelumnya, lima rekomendasi Ijtima' Ulama III tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Ustadz Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul. Berikut lima rekomendasi tersebut :
Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya tak mengomentari banyak terkait hasil Ijtima Ulama III. Ijtima meminta paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan meminat penghitungan real count KPU dihentikan.
Baca juga:
KPU Makassar Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Dimulai dari 5 Kecamatan
Fadli Zon Datangi Gedung KPU Cek Perangkat Digunakan untuk Situng
Begini Beratnya Tugas KPPS Hingga Banyak yang Meregang Nyawa
Hasil Pleno KPU Gunungkidul: Jokowi-Ma'ruf 76,54%, Prabowo-Sandiaga 23,46%
KPU Targetkan Pemberian Santunan kepada KPPS Rampung Sebelum 22 Mei
KPU Tolak Permintaan Penghentian Sementara Real Count Pilpres
Pramono: Jangan Karena Tidak Sesuai Harapan, Minta Real Count KPU Dihentikan