Kritik keras politisi PDIP, KPK terlihat sempurna tapi banyak borok
Masinton menilai KPK pandai mencitrakan diri di ruang publik sehingga terlihat seperti lembaga paling sempurna di Tanah Air.
Rapat Paripurna DPR telah menyetujui usulan angket KPK yang diusulkan oleh anggota Komisi III DPR. Pembentukan Pansus angket KPK pun kini tengah dalam pembahasan.
Hal itu langsung menuai polemik di masyarakat. Kalangan LSM dan aktivis antikorupsi mengecam langkah yang diambil para wakil rakyat.
Namun pernyataan keras terhadap KPK justru datang dari anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Politikus PDIP ini menilai KPK pandai mencitrakan diri di ruang publik sehingga terlihat seperti lembaga paling sempurna di Tanah Air.
Dia mengaku mendapat banyak laporan terkait buruknya kinerja KPK. Menurutnya, dengan adanya hak angket yang digulirkan Komisi III DPR, maka keburukan KPK akan terungkap.
"Selama ini bayangan kita apa yang disampaikan KPK seperti lagu Andra and The Backbone (berjudul) sempurna. Ternyata banyak borok-borok juga dalamnya," kata Masinton dalam talkshow akhir pekan dengan topik Meriam DPR untuk KPK di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5) kemarin.
Menurutnya, hak angket untuk KPK adalah hal wajar. Dia bahkan berdalih Komisi III DPR hanya ingin mengawasi penanganan kasus dan bukan untuk melemahkan KPK.
"Ini biasa saja lah, jangan didramatisir. Kalau tadi disampaikan menyentuh KPK dianggap tabu maka kita harus lihat dari pemberantasan korupsi. Kita harus objektif dan jujur," katanya.
Dia mengingatkan KPK tidak mendramatisir hak angket tersebut. Sebagai institusi independen yang selama ini dianggap bersih, KPK dimintanya tak gentar atas hak angket.
"KPK jangan takut-takut, kerja terus, angket ini tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Kalau bersih kenapa risih," kata Masinton.
Masinton memastikan, hak angket digulirkan guna mengawasi penanganan kasus di KPK bukan untuk mengintervensi penegakan hukum lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, mengawasi KPK adalah sebuah keniscayaan agar Indonesia menjadi negara bebas korupsi.
"Tidak boleh ada ketimpangan-ketimpangan sekecil apapun di internal KPK karena UU sudah memberikan kewenangan sangat besar kepada KPK," ucapnya.
Masinton juga memastikan dorongan hak angket KPK bukan untuk menyelamatkan oknum anggota DPR yang terbelit kasus korupsi melainkan merealisasikan amanah konstitusi.
"Sebagai politikus ini kerja bukan karena opini tapi karena konstitusi dan UU," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan hak angket yang didorong Komisi III DPR merupakan bentuk teror dan premanisme terhadap KPK. Sebab, hak angket tersebut tidak memiliki substansi yang kuat.
"Ini teror dan premanisme terhadap KPK. Secara politik, tata cara politik tidak sesuai aturan," katanya di lokasi yang sama.
Donal menuturkan, jika merefleksi kembali alasan Komisi III DPR mendorong hak angket, maka terlihat sejumlah kejanggalan. Misalnya alasan Komisi III DPR yang menyatakan hak angket adalah adanya dugaan kebocoran data atau informasi KPK. Jika hak angket terus digulirkan, maka DPR malah memaksa KPK untuk membuka dokumen atau data yang bersifat rahasia.
Selain itu, Komisi III juga beralasan terjadi konflik internal di tubuh KPK sehingga perlu ada hak angket.
"Konflik internal itu melanggar UU apa? Kalau dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti kepolisian gesek-gesekan juga bahkan anggota bisa nembak komandannya. Harusnya diangket juga kan. Baru-baru kemarin DPD juga anggotanya dibanting. Kenapa enggak diangket? Artinya konflik internal tidak melanggar UU," katanya.
Kepada anggota Komisi III DPR, Donal mengingatkan untuk mengkaji kembali UU MD3 Pasal 24 bahwa hak angket digulirkan guna melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Hak angket yang didorong ke KPK dianggap salah alamat karena KPK adalah lembaga independen.
"KPK bukan bagian eksekutif, KPK bukan bagian kekuasaan eksekutif. Kalau kita baca ketentuan (UU MD3) ini salah alamat. Kalau begini, dilabrak ketentuan seperti ini lama-lama keputusan MA, MK akan diangket juga sama DPR," katanya.
Baca juga:
PAN isyaratkan kirim surat protes ke pimpinan DPR soal angket KPK
Pengacara sebut Fahri dikriminalisasi karena ingin reformasi KPK
Disebut tekan Miryam, Masinton tuding Novel beri keterangan palsu
Hak angket DPR untuk KPK ibarat menembak nyamuk dengan meriam
Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.