Kritik Penjenamaan Rumah Sehat di DKI, Komisi E Ragu Diterapkan Gubernur Selanjutnya
Permenkes yang dimaksud Permenkes No. 30 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi "Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan Rumah sakit umum dan Rumah sakit khusus."
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dian Pratama mempertanyakan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta. Dia sangsi kebijakan itu akan dipakai gubernur selanjutnya.
"Logo seperti ini nanti kalau sudah berganti gubernur belum tentu tetap ada," kritik Dian dalam Rapat Komisi E bersama Dinas Kesehatan, Rabu (14/9).
-
Kapan rumah Anies Baswedan dibangun? Rumah iini dulunya adalah joglo padepokan dan dibangun pada tahun 1743.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Menurut Dian, penjenemaan ini menjadi tidak berguna jika nanti diubah kembali oleh gubernur yang baru. Ia juga mempertanyanyakan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengganti logo.
Selain itu, Dian juga memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) hanya ada dua nama rumah sakit yang diakui. Yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
"Ini berganti nama Rumah Sehat, bagaimana gitu ya kan udah diatur dalam Permenkes rumah sakit cuma dua," kata Dian.
Permenkes yang dimaksud Permenkes No. 30 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi "Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan Rumah sakit umum dan Rumah sakit khusus."