Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Polresta Padang mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Kepualauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) yang baru dilantik.
Kapolresta Padang Ferry Harahap mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Kota Padang.
- Kronologi Pospol Kebon Sereh Jaktim Dirusak Orang Tak Dikenal, Anggota Polisi Sempat Dicekik Pelaku
- Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas Saat Resepsi Pernikahan
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka AA (51) yang merupakan karyawan swasta di rumahnya yang baru pulang dari salah satu hotel di Kota Padang.
Setelah mendapat keterangan tersangka AA, tiga tersangka lainnya kembali diamankan di kamar hotel, yakni S (55), M (49), MS (51) pada Jummat, (20/9).
"Dari ke empat tersangka diamankan dua paket plastik yang berisi sabu serta alat hisab. Tiga orang tersangka adalah anggota DPRD pada salah satu kecamatan di Sumatera Barat," tuturnya pada saat konferensi pers di Polresta Padang, Senin, (23/9).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Kepada tersangka terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan perkara.
"Kasus ini sedang kita kembangkan dan lakukan penyidikan siapa penjualnya dan pengedarnya," ujar dia.
Anggota DPRD Baru Dilantik
Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat mengatakan ketiga anggotanya yang diamankan polisi adalah anggota yang baru dilantik.
"Benar, mereka anggota periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 2 September 2024 kemarin," katanya dihubungi merdeka.com, Sabtu, (21/9).
Dia mengaku baru mengetahui informasi tersebut usai yang bersangkutan diamankan polisi. Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya atas nama ketua sementara menyampaikan permohonan maaf atas kejadian sepert ini, semoga tidak terulang lagi," tuturnya.
Kepada yang bersangkutan akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang belaku.
"Tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan pasti ada. Mereka kawan-kawan itu dari partai yang berbeda," ujar dia