Kuasa Hukum Ceritakan Awal Tom Lembong Masuk Bui: Malam Jadi Tersangka Mentalnya Down
Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Arif Yusuf Amir menceritakan detik-detik kliennya yang tiba-tiba saja dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula. Sebelum dijadikan tersangka Tom Lembong terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Beliau dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa, stop. Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
- Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
- Jelang Putusan Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penahanan Tom Lembong Sesuai Prosedur
- Kubu Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
- Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum
Berselang beberapa jam setelahnya, Tom sempat dipanggil lagi pada malam harinya dan tidak diperbolehkan pergi kemana-mana. Hingga pada akhirnya dia tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.
"Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka, dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu," ungkap Amir.
Lembong bahkan sempat dicegah upaya hukumnya saat itu yakni pihak Kejagung yang secara sepihak menyodorkan nama penasihat hukumnya.
"Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya," beber Amir.
Perihal ini juga menjadi bahan point ketika mengajukan gugatan terhadap Kejagung. Kubu eks Menteri Perdagangan itu juga menilai status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.
"Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti," ujar Ari
Yusuf Amir beranggapan penetapan tersangka oleh kliennya itu dinilai sewenang-wenang sebagaimana hukum acara yang berlaku, dengan demikian penahanan yang dilakukan oleh Kejagung dianggap tidak sah.
"Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum," tutupnya.