Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula
Kuasa hukum menilai Kejagung melakukan ketimpangan hukum karena hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Ketua Penasehat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2023 atau setelah kliennya menjabat periode 2015-2016.
Ari menilai ada ketimpangan hukum dilakukan Kejagung, sebab hanya memeriksa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula. Sementara penyidikan kasus disebutkan Kejagung mulai periode 2015 hingga 2023.
"Artinya, kalau sampai 2023 mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Menurut Ari, Kejagung seharusnya tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Sebab Ari menyebut Tom Lembong hanya menjabat selama satu tahun yakni periode 2015-2016, sehingga perlu diperiksa para menteri selanjutnya setelah kliennya menjabat.
"Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun. 2015 sampai Juli 2016. Artinya periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi. Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih, sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” ujar Ari.
Ari juga mendesak Kejagung agar dapat mengambil tindakan tegas untuk selanjutnya memeriksa setiap Mendag periode 2015-2023.
"Tebang pilihnya di sana. Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015-2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari.
Pengakuan Tom Lembong
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya Tom Lembong, Zaid Mustafa menyebut bahwa kliennya mengaku tidak melakukan tindakan melawan hukum selama menjabat Mendag.
"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau,” kata Zaid.
Zaid menjelaskan Tom Lembong dalam pengambilan kebijakan impor sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Selain itu, pengambilan kebijakan juga disebut Zaid terdapat surat menyurat yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN serta PT PPI yang diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan jika terdapat kerugian negara, seharusnya kasus tersebut sudah diketahui di tahun-tahun sebelumnya.
“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” ujar Zaid.
Gugat Praperadilan
Sebelumnya Tim Penasihat Hukum Tom Lembong sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Adapun poin-poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan tersebut antara lain mengenai hak untuk mendapatkan Penasihat Hukum, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, serta tidak ada bukti tindakan melawan hukum.
Artikel ini ditulis reporter magang program kampus merdeka Kemendikbudristek: Maria Hermina Kristin