Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Hakim mengatakan Kejagung telah menawarkan penasihat hukum (PH) untuk mantan Mendag itu usai ditetapkan menjadi tersangka, tetapi Lembong menolak.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dalih kubu Thomas Trikasih Lembong yang mengaku tidak diberikan kesempatan menunjuk kuasa hukumnya sendiri. Atas dasar itu kubu Tom Lembong menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula tidak sah.
"Menurut hakim praperadilan alasan tersebut tidaklah merupakan alasan yang menyatakan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun dam amar pertimbangannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim juga mengatakan, dari pihak Kejakasaan Agung (Kejagung) telah menawarkan penasihat hukum (PH) untuk mantan Mendag itu usai ditetapkan menjadi tersangka. Namun pada akhirnya Thomas memilih untuk memilih kuasa hukumnya sendiri.
Hakim juga meluruskan perihal Tom lembong sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Pemeriksaan tersangka Oktober setelah dipelajari ternyata belum memeriksa pokok perkaranya. Pemeriksaan pokok perkara baru diperiksa usai menujuk PH sesuai dengan surat bukti," jelas Tumpanuli.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importir gula.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11).
Alhasil, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan. Hakim menilai penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi prosedur.