Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?
Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bahwa kliennya menjadi korban 'abuse of power' usai dijadikan tersangka kasus importasi gula.
Pernyataan tim kuasa hukum Tom Lembong diungkapkan dalam salah satu poin gugatannya melawan Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Harli belum bisa menanggapi lebih banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh kubu eks Mantan Menteri Perdagangan itu. Namun, dia memastikan tim jaksa akan segera membeberkan sejumlah fakta perihal penetapan tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan UU.
"Kita ikuti saja prosesnya ya," ungkap Harli.
Tim Hukum Tom Lembong, Dodu Abdulkadir menilai adanya upaya kesewang-wenangan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus impor gula yang menyeret kliennya.
"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon," ucap Abdul saat membacakan point gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Pengusutan kasus tersebut sebetulnya dikatakan Abdul terjadi sejak tahun 2015-2023 berdasarkan Sprindik. Hanya saja hingga saat ini Kejagung memang tidak pernah memeriksa kelima menteri tersebut sebab hanya berfokus pada kasus Tom Lembong saja.
"Sampai dengan saat ini termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya, bahkan sudah membuat pernyataan di media, tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya," tegas dia.
Oleh karena itu, Abdul menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus rasuah tidak sah dan meminta agar segera dibebaskan.