Kuasa Hukum pada Kapolri Agar Kivlan Zen Tak Ditahan
Dalam proses pemeriksaan ini, Kivlan hanya ditemani tim kuasa hukum. Sementara pihak keluarganya tidak hadir. Salah seorang tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni berharap kliennya tak ditahan.
Purnawirawan TNI, Kivlan Zen sampai siang ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Kivlan dalam dugaan kepemilikan senjata api ini dimulai pada Rabu (29/5) sore.
Salah seorang tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni menyampaikan kondisi Kivlan saat menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan belum selesai lantaran banyak pertanyaan yang belum terjawab.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Kadek Devi? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Saya baru selesai tadi jumpa dengan penyidik dan ketemu dengan Pak Kivlan. Keadaannya, kondisinya baik-baik saja dan dia sehat-sehat saja," jelasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (40/5) siang.
Dalam proses pemeriksaan ini, Kivlan hanya ditemani tim kuasa hukum. Sementara pihak keluarganya tidak hadir. Pitra berharap kliennya tak ditahan.
"Kita minta Pak Kapolri, Pak Tito Karnavian, kalau bisa klien saya ini jangan dilakukan upaya hukum penahanan. Nah karena dia kooperatif, datang setiap pemeriksaan dan tidak pernah melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena apa? Karena beliau selalu menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Pitra memperkirakan pemeriksaan akan rampung sore hari atau paling lambat malam nanti. Saat ini kliennya tengah menunggu BAP lanjutan.
"Proses penyelidikan ini masih dibutuhkan lagi pertanyaan lain, jadi kita menunggu penyidik untuk BAP lanjutan," ujarnya.
Pertanyaan penyidik masih seputar kepemilikan senjata api ilegal. Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu pada 21-22 Mei lalu. Dari enam orang tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal dan dua di antaranya senjata rakitan.
Pitra enggan membeberkan pertanyaan penyidik kepada kliennya. Pihaknya tidak ingin mencampuri pokok perkara dan mengintervensi proses BAP.
"Kita serahkan lah kepada pihak kepolisian agar tidak ada intervensi terhadap proses pemeriksaan ini," ujarnya.
Baca juga:
Kivlan Zen Resmi Ditahan atas Kasus Senjata Ilegal dan Dibawa ke Rutan Guntur
Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan untuk Kivlan Zen
Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Sebelum Kerusuhan 22 Mei
Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Satu Tersangka Senpi & Rencana Pembunuhan Tokoh Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen