Kuasa hukum pemohon tak boleh masuk ruang sidang karena penuh
Pengacara pasangan Usman dan Arwi Winata ini kecewa terhadap petugas keamanan yang berjaga di ruang Panel 2 Gedung MK.
Kejadian kecil terjadi dalam proses persidangan sengketa Pilkada serentak 9 Desember 2015 dalam agenda pemeriksaan hasil Pilkada (PHP) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum pemohon pasangan Usman dan Arwi Winata dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas MK saat sidang berlangsung.
Anehnya, saat mereka menunggu tahap berikutnya, mereka justru mendengar bahwa pembacaan perkara No 74/PAN.MK/2015 telah dibacakan.
"Kami tadi tidak boleh masuk karena penuh katanya. Tapi saya sebagai ketua tim pengacara dengar tadi perkara nomor 74 telah selesai dibacakan. Kami kan pemohonnya. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam," ujar Rosdi, kuasa hukum pasangan Usman dan Arwi Winata di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Rosdi menjelaskan, sebagai ketua tim kuasa hukum, dia berhak untuk memberikan penjelasan terhadap majelis hakim mengenai duduk persoalan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang berada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap petugas keamanan yang berjaga di ruang Panel 2 Gedung MK yang tidak membolehkan kuasa hukum masuk ke ruang sidang.
"Ya terus mau bagaimana lagi? Kami tidak bisa menjelaskan permohonan. Kami juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai," tutup Rosdi seraya memegang kepala kemudian melebarkan tangannya.
Namun setelah ditelisik lebih jauh, ternyata salah satu rekan Rosdi sudah ada di dalam ruang sidang. Adapun petugas MK melarang Rosdi dan timnya disebabkan oleh penuhnya ruang sidang oleh peserta sidang lainnya.
"Ada satu orang di dalam. Tapi kita ini satu tim. Mereka bilang di dalam sudah penuh," tutup dia.