Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi. Selain dijerat dengan UU ITE atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting juga dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain dijerat dengan UU ITE atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting juga dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Melalui beberapa unggahannya di fanpage Facebook pada Agustus lalu, ia dianggap menyinggung etnis tertentu.
Namun ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro menyangkal kliennya berlaku diskriminatif terhadap etnis tertentu. Ia mengatakan, kesimpulan adanya diskriminasi yang juga disebut pelanggaran HAM bukan ditetapkan penyidik, tapi harus atas rekomendasi Komnas HAM.
"Kita juga akan dalami apakah sangkaan itu sesuai dengan ketentuan. Karena menurut kami seseorang melanggar HAM itu harusnya yang bisa merekomendasikan Komnas HAM. Tidak bisa sembarang orang atau penyidik menentukan secara sepihak bahwa seseorang itu melanggar HAM," jelasnya ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).
Djudju mengatakan, untuk sangkaan ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE, penyidik juga harus melakukan pemeriksaan digital forensik. Namun itu tak dilakukan penyidik sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur.
"Karena pastinya kalau disangkakan UU ITE maka seseorang itu atau saksi atau tersangka itu diperiksa melalui digital forensik," jelasnya.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mementahkan tuduhan tim kuasa hukum Jonru dalam sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar 15.00 hari ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memiliki tiga alat bukti sebelum menetapkan Jonru sebagai tersangka. Selain itu juga gelar perkara telah dilakukan. Djudju mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (15/11) besok untuk menyanggah jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya.