Kuasa hukum sebut Jokowi abaikan UU jika batal lantik Budi Gunawan
Jokowi sebagai presiden tak punya alasan apapun untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan undang-undang.
Kubu Komjen Pol Budi Gunawan menilai Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang jika batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI telah jelas mengatur hal tersebut, bahwa pengaturan ketentuan pencalonan Kapolri yang seharusnya menjadi prerogatif presiden, harus diusulkan dan meminta persetujuan DPR, serta diserahkan kembali pada wewenang Presiden.
"Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan Kapolri," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurutnya, Jokowi sebagai presiden tak punya alasan apapun untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan undang-undang. Dirinya akan menunggu pengumuman resmi dari presiden Jokowi terkait masalah tersebut.
"Kan belum ada kepastian apakah Jokowi benar-benar akan membatalkan pelantikan Budi. Kami tetap akan menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan nasib calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal sebelum melakukan kunjungan kerja ketiga negara, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, Jokowi berjanji akan segera memutuskan nasib Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
Jokowi mengatakan akan memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan pekan ini. Atau masih ada sisa waktu tiga hari bagi Jokowi untuk menentukan nasib Budi Gunawan.
"Saya selesaikan semuanya minggu depan," kata Jokowi sebelum melakukan kunjungan kerjanya.
Banyak pertimbangan yang menjadi alasan bekas juragan meubel ini tak segera melantik Komjen Budi Gunawan. Salah satunya soal masalah hukum yang harus dihadapi mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Jokowi, dirinya akan menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya. Seperti diketahui sidang praperadilan tersebut menindaklanjuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
Baca juga:
Jokowi soal BG: Jika tak nyangkut politik & hukum, 1x24 jam tuntas
Jokowi soal pelantikan Budi Gunawan: Secepatnya!
Kuasa hukum yakin BG menangkan praperadilan & dilantik jadi Kapolri
Politikus PDIP ini sanjung Komjen Dwi Priyatno untuk gantikan BG
Trimedya sebut tunggu arahan PDIP tarik dukungan ke Jokowi karena BG
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).