Kuasa hukum sebut tak ada urgensi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan harus ditahan
Menurutnya, seharusnya Kejaksaan Agung tak perlu menahan Karen. Sebab, kliennya bersikap kooperatif dan tidak akan kabur ke luar negeri. Apalagi Karen telah dicegah keluar dari Indonesia dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan masih pikir-pikir untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karen resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/9).
Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengaku belum ada komunikasi dengan Karen untuk menentukan langkah lanjutan. Namun pihaknya akan mengambil langkah terbaik untuk kliennya.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Karen Agustiawan dihukum karena apa? "Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
"Saya belum diskusi dengan bu Karen karena baru kemarin ditahan, mungkin hari Kamis baru ketemu lagi. Tapi kalau ada peluang tentang penangguhan penahanan akan kita lakukan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Menurutnya, seharusnya Kejaksaan Agung tak perlu menahan Karen. Sebab, kliennya bersikap kooperatif dan tidak akan kabur ke luar negeri. Apalagi Karen telah dicegah keluar dari Indonesia.
Dia menjamin Karen tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena itu seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu. Meski begitu, dia tetap menghormati langkah penegak hukum.
"Di surat perintah penahanan itu alasannya normatif takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, yang sebenarnya menurut saya urgensinya enggak ada karena toh dia sudah mantan Dirut mau lari ke mana juga sudah dicekal," tukasnya.
Selain Karen, Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar tersebut. Ketiga tersangka itu antara lain Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lalu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Baca juga:
Karen Agustiawan, wanita berpengaruh dunia kini tersandung kasus korupsi
Kuasa hukum nilai alasan penahanan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tak jelas
Kasus investasi di Australia, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan
Jaksa Agung ancam panggil paksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kejagung akan periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka