Kuasa hukum Setya Novanto tolak surat penahanan dari penyidik KPK
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, perbedaan pendapat tersebut terjadi saat kliennya akan dipindahkan ke RSCM. Padahal sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk memeriksa Setnov ke RSCM.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat akan menahan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto saat masih berada di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dengan berbekal surat penahan penyidik senior KPK Ambarita Damanik sempat menolak Ketua DPR RI itu untuk dibawa ke RSCM.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, perbedaan pendapat tersebut terjadi saat kliennya akan dipindahkan ke RSCM. Padahal sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk memeriksa Setnov ke RSCM.
"Karena tadi setelah ada kesepakatan Setya Novanto dipindah ke sana (RSCM) karena alasan medis, tiba-tiba KPK yang diwakili D mengeluarkan surat bahwa Setya Novanto telah ditahan dan sekarang wewenang KPK," katanya di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).
Kemudian, dia mengungkapkan, terjadi perdebatan. Dia bertanya kepada penyidik terkait apakah pernah kliennya dipemeriksa di KPK.
"Dan saya tanya undang-undang mana yang memberikan wewenang KPK menahan seseorang dalam keadaan sakit parah. Jawabnya punya wewenang tapi enggak disebut undang-undang yang mana," ujarnya.
Fredrich mengatakan, dalam ruangan tersebut tidak ada satupun yang mau menandatangani surat penahanan. Dia berdalih bahwa kliennya belum pernah diperiksa.
"Tapi tidak ada satupun yang mau menandatangani. Periksa juga belum tapi mengeluarkan surat. Ini surat dari Malaikat," tutupnya.