Kuasa hukum tuding KPK bohongi publik soal jumlah pemanggilan Setnov
Penetapan dilakukan setelah sebulan lebih Setnov memenangkan gugatan praperadilan setelah yang menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto yang juga merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menuding KPK berbohong soal jumlah pemanggilannya kliennya sebanyak tiga kali dalam kasus e-KTP pasca menang praperadilan. Ia mengatakan panggilan pertama dan kedua hanya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan dilakukan setelah sebulan lebih Setnov memenangkan gugatan praperadilan setelah yang menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan beberapa bulan lalu.
"Juru bicara KPK itu melakukan suatu memutar balik fakta atau membohongi media, atau membohongi seluruh rakyat Indonesia," kata dia ditemui di depan rumah Setnov di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
"Dia menyatakan sudah tiga kali berturut-turut dipanggil tidak hadir, itu bohong," sambungnya.
Pada panggilan pertama, kliennya dipanggil sebagai saksi. "Kebetulan hari itu saya punya arsipnya, beliau itu sedang diminta mendampingi Presiden ke Cirebon, menghadiri ultah DPD di Cirebon sehingga beliau tidak bisa hadir," jelasnya.
Panggilan kedua juga sebagai saksi untuk Direktur Quadra Solution yang juga tersangka dalam kasus e-KTP. Pada panggilan kedua Setnov juga tak hadir karena reses ke daerah.
"Saya bilang Spindiknya itu 104, panggilan kedua, Sprindik 104 sebagai saksi daripada Anang. Itu juga kebetulan itu lagi reses. Berangkat ke daerah pemilihannya di NTT, karena memang sudah merupakan hak dan kewajiban Anggota Dewan pada reses wajib ke daerah pemilihnya," paparnya. Sprindik dengan nomor 104 ialah untuk pemanggilan saksi. Sedangkan Sprindik 113 untuk pemanggilan sebagai tersangka.
Panggilan ketiga setelah menang praperadilan juga disebutnya pemanggilan sebagai saksi dengan Sprindik nomor 104. "Bahwa beliau itu tidak bisa hadir karena menurut analisa hukum dari tim hukum daripada DPR, maupun tim hukum daripada pengacara, kita memberikan statement bahwa seusai dengan pasal 20 A, ayat 3 UUD 45, Dewan ini memiliki hak imunitas yang tidak bisa diganggu gugat," kata Fredrich.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 224 ayat 5 bahwa Anggota Dewan ketika menjalankan tugasnya jika tidak dapat pemanggilan wajib melalui izin tertulis dari Presiden. "Kami minta supaya KPK meminta izin Presiden terlebih dahulu," jelasnya.
Pada Rabu (15/11), Setnov dipanggil kembali oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu disertai Sprindik 113 yang dikirim tanggal 13 November. Pada Rabu malam, belasan penyidik KPK mendatangi rumah Setnov untuk dijemput paksa tapi tak berhasil.
Fredrich mengatakan pada panggilan sebagai tersangka ini, pihaknya telah bersurat ke KPK bahwa kliennya tak bisa hadir. "Panggilan pertama Sprindik 113 yang harus menghadap kemarin tanggal 15 dan saya sendiri yang membuat surat kepada KPK dengan tembusan ke Presiden, bahwa beliau tidak bisa hadir," jelasnya.