Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Dalam dakwaan tersebut tidak ada dakwaan melakukan mark-up, dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi.
Kuasa Hukum Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) yakni Ian Iskandar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu membingungkan. Dia menilai JPU terlalu memaksakan dalam kasus tersebut. Saat penetapan status tersangka Yance dianggap melakukan mark up.
Tapi dalam dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut bahwa tidak ada dakwaan melakukan mark-up. Dan hanya dianggap lalai dalam menjalankan administrasi.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dakwaan JPU, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (2/2).
"Sidang Pak Yance ini sangat membingungkan, karena dari awal dijadikan tersangka, dianggap telah melakukan mark up tanah proyek PLTU Sumur Adem," kata Ian.
"Namun saat dijebloskan ke penjara dan disidangkan sampai hari ini, tidak ada isi dakwaan mengenai mark up tanah. Yance malah dianggap sebagai seorang administratur yang lalai," ungkapnya menambahkan.
Nah, jika Yance dianggap lalai dalam urusan administrasi tidak seharusnya disidangkan di PN Bandung dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Ini juga salah kaprah, karena seharusnya bukan di pengadilan Tipikor. Ini bisa dibawa ke PTUN, Makanya, dakwaan jaksa keliru atau salah kaprah," jelas Ian.
Dia menambahkan, isi dakwaan JPU yang menuduh dan menyangka jika kliennya memerintahkan panitia pelelangan, tapi dengan cara apa, justru tidak diuraikan dalam dakwaan. Lebih lanjut dia menuturkan, jaksa menyebutkan kliennya bersama-sama dengan Agung Rijoto, terdakwa yang sudah divonis.
"Padahal beliau sama sekali tidak kenal dengan Agung Rijoto. Itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tandasnya.