Kuat Maruf-Ricky Rizal Divonis Bersalah, JPU Dinilai Mampu Buktikan Substansi Dakwaan
Dia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan. JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menilai Jaksa penuntut umum (JPU) telah mampu membuktikan substansi dakwaan sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bersalah.
"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Dalam sidang putusan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang menuntut masing-masing delapan tahun penjara.
Dia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan. JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi, demikian juga jika vonisnya lebih rendah.
"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," jelasnya.
Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(mdk/fik)