Kuat Ma'ruf Siap Jalani Sidang Tuntutan, Percaya Diri akan Diganjar Hukuman Bebas
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat menjelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
"Kondisinya sehat-sehat saja. Siap untuk sidang besok," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1) hingga Rabu (18/1) mendatang.
Pada hari Senin besok, majelis hakim akan menyidangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
Di hari yang sama, majelis hakim juga akan menyidangkan terdakwa Kuat Ma’ruf mulai pukul 09.30 Wib, di ruang sidang utama, dengan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Irwan menyampaikan, kalau kliennya tidak akan didampingi oleh keluarganya.
"(Pihak keluarga Ma'ruf)/Tidak ada,/hanya kuasa hukum," katanya.
Dalam sidang besok, ia yakin Ma'ruf akan dituntut bebas. Sebab, ia klaim tidak ada barang bukti yang memberatkan kliennya.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya.
Baca juga:
VIDEO: Bintang Tiga Datangi Rumah Sambo, Hendra ke Arif Sebut Siapa yang Pimpin?
Kontroversi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J
VIDEO: Hendra Jengkel Viral di TV Usai Melarang Keluarga Brigadir J Buka Peti Mati
VIDEO: Hakim Temukan Kejanggalan, Arif Membelot Lawan Hendra & Sambo Soal CCTV
VIDEO: Arif Nonton Sidang di Rutan, Hakim Jengkel Keterangan Sambo dkk Jadi Berbeda
VIDEO: Debat Panas Jaksa Vs Hendra Soal Teken Dokumen Tak 'Jelas': Itu Wajar & Biasa