Kubu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: Lebih Baik Bebaskan Saja
Kubu Brigadir J menilai tuntutan 8 tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Kubu Brigadir J menilai tuntutan 8 tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (18/1).
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
Menurut Martin, pelaku pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 dapat dijerat pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Namun tuntutan pidana itu tak sesuai diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi.
"Tuntut bebas aja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," ujar dia.
Keluarga Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Martin menyebut, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi bukan hanya mengecewakannya dan keluarga Brigadir J melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu tak adil.
"Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah," kata dia.
Kekecewaan juga dirasakan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat atas tuntutan 8 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.
"(Tanggapan soal 8 tahun penjara) kecewa," kata Samuel saat dihubungi, Rabu (18/1).
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
(mdk/gil)