Kubu Komjen Budi sesumbar bakal menang praperadilan
Kuasa hukum Budi Gunawan menilai sangkaan dan proses penetapan status hukum kliennya oleh KPK bisa dipatahkan.
Sidang praperadilan buat menelaah gugatan tersangka kasus gratifikasi dan suap, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa ditunda sampai pekan depan. Alasannya adalah saat sidang perdana kemarin pihak KPK tidak hadir.
Namun, kuasa hukum proses praperadilan Komjen Budi, Maqdir Ismail, sesumbar yakin kliennya bakal menang. Dia merasa argumen sangkaan dan proses penetapan status hukum kliennya oleh KPK bisa dipatahkan.
"Iya Insya Allah," kata Maqdir kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Padahal, penetapan seseorang menjadi tersangka tidak bisa digugat melalui praperadilan. Tetapi, Maqdir yakin ada celah hukum bisa dimanfaatkan, yakni dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia semakin yakin dengan hal itu dengan membeberkan contoh diterimanya proses praperadilan empat terdakwa kasus korupsi bioremediasi di dua kilang milik PT Chevron Pacific Indonesia di Riau, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo. Meski pada akhirnya hakim yang memutus perkara itu dimutasi.
"Ya begini, urusan hakim dimutasi atau yang lain itu urusan lain, bukan karena putusan itu. Justru karena itu kita lihat nanti. Mari kita sabar lah, kita lihat seperti apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Maqdir.