Kubu Tom Lembong Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka: Pemeriksaan Super Cepat
Salah satunya ada pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong membongkar dugaan kejanggalan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Salah satunya ada pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.
- Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
Tim kuasa hukim Tom Lembong, Dodi Abdulkadir menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula terjadi secepat kilat. Sebab Lembong sendiri baru pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 3 Oktober 2023. Kasus itu pun sempat mengendap selama satu tahun di tangan penyidik.
"Pemeriksaan kepada pemohon dipercepat bahkan super cepat, setiap minggu. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 16 Oktober 2024, pemeriksaan ketiga pada 22 Oktober 2024, dan pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh termohon," ucap Dodi dalam poin gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Padahal semestinya, semenjak Kejagung telah mengeluarkan Sprindik, hanya punya waktu selama tujuh hari saja untuk mengumumkan status tersangka dan dilakukan penahanan.
"Dengan demikian termohon telah terbukti melanggar prosedur hukum acara penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MKRI Nomor. 130/PUU-XIII/2015, hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang, sehingga penetapan tersangka termohon harus dinyatakan tidak sah," beber Dodi.
Berdasarkan fakta tersebut, kubu Lembong meminta agar Kejagung melalui hakim tungga PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka terhadap Thomas sebab tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lalu meminta agar Eks Mendah era Jokowi itu segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thommas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Tom Lembong," Ari Yusuf Amir.