Kurir narkoba di Bekasi ditangkap, sita ekstasi senilai Rp 2 miliar
Amsori dibekuk tanpa perlawanan. Kabarnya narkotika itu didapat dari seorang bandar di Jakarta Utara.
Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, menangkap seorang kurir narkoba di wilayah setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai Rp 2 miliar.
"Ini pengungkapan terbesar sepanjang sejarah," kata Kapolsek Bekasi Timur, AKP Imam Irawan, Senin (5/10).
Imam mengatakan, dari tangan tersangka Amsori (43 tahun), polisi menyita 4.554 butir ekstasi senilai Rp 2 miliar, dan sabu seberat 44,86 gram atau sekitar Rp 88 juta lebih.
Menurut Imam, Amsori ditangkap polisi pada 30 September lalu di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Makrik RT 05/RW 04 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Rawalumbu," ujar Imam.
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan. Ketika rumahnya digeledah, ditemukan ribuan pil ekstasi siap edar dibungkus plastik. Selain itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
"Barang didapat dari seorang bandar narkoba berinisial HK di Jakarta Utara. Kami masih mencarinya," ucap Imam.
Amsori dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam minimal empat tahun penjara.