KY bakal laporkan hakim terindikasi korupsi ke KPK
Namun jika berkaitan dengan etik, KY akan memproses secara internal.
Komisi Yudisial mengklaim pihaknya bisa saja melaporkan hakim nakal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan jika hakim tersebut melakukan atau terindikasi terlibat tindak pidana korupsi atau melakukan suap menyuap.
"Jika ada indikasi pidana sangat mungkin bekerjasama dengan KPK, apalagi memang ada MoU (KY) dengan KPK. Tapi jika berkaitan etik, KY bekerja sesuai prosedur yang berlaku di internal," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi kepada merdeka.com, Rabu (1/6).
Kendati demikian Farid menegaskan tertangkapnya hakim pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba (JP) oleh KPK bukan atas laporan KY. Meski dia mengakui KY telah melaporkan Janner ke Mahkamah Agung sebanyak enam kali mulai dari pelanggaran etik ringan hingga sedang.
"Tidak (melaporkan Janner ke KPK) karena KY berada di ranah etik," imbuhnya.
Secara terpisah, pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tertangkapnya Janner merupakan hasil pengaduan masyarakat. "KY tidak melapor apapun ke KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).