KY: Hotma Sitompoel cari-cari alasan untuk tolak diperiksa
"Kayaknya Pak Hotma punya standar proseduralnya sendiri," pungkas Taufiq.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menyayangkan sikap kuasa hukum Hakim Sarpin, Hotma Sitompoel yang menolak untuk diperiksa oleh pihaknya pagi tadi. Menurut Taufiq, Hotma dianggap tidak datang dan mencari-cari alasan untuk menolak diperiksa.
"Pak Hotma itu saya tidak habis pikir, dia datang ke KY tapi tidak mau diperiksa. Ini secara peraturan dianggap tidak datang," ujar Taufiq yang dengan ramah menerima awak media di ruangan kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jl. Keramat, Jakarta, Rabu (01/4).
Menurut Taufiq, agenda pemeriksaan terhadap Hotma adalah sebagai saksi pasca putusan praperadilan oleh putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, hubungan advokat dan hakim sendiri menurut Taufiq harus dijelaskan karena berkaitan dengan kode etik kehakiman.
"Kemarin dia mempersoalkan kaitannya dengan putusan praperadilan. Sudah saya jelaskan, tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan tapi pasca praperadilan yang berkaitan dengan pernyataan beliau terkait Pak Sarpin itu. Kami hanya ingin mencocokkan. Apakah betul disampaikan atau jangan karena ditulis oleh berita (media) jangan-jangan ada kesalahan. Itu saja," lanjut Taufiq.
Sebelumnya, pagi tadi Hotma Sitompoel tiba di KY untuk memenuhi panggilan namun menolak untuk diperiksa. Hotma berkesimpulan, KY tidak memperhatikan kaidah hukum yang berlaku dalam prosedural pemanggilan dirinya sebagai kuasa hukum Hakim Sarpin. Atas alasan inilah, Hotma dianggap Taufiq telah mencari-cari alasan termasuk tandatangan dari orang yang berbeda di KY.
"Saya sudah baca suratnya. Dia mempertanyakan mana putusan panel saksi, ya nanti kalau saya beri putusan panel, dia minta daftar hadir. Itu kan teknis KY. Yang penting kan panel sudah memutuskan beliau jadi saksi. Datang sajalah. Kalau nanti berdebat ya di depan pemeriksa juga tidak apa-apa. Kan nanti di BAP," ujar Taufiq.
"Nanti kan KY mempertimbangkan keterangan beliau. Tapi belum apa-apa sudah minta mana putusan panelnya. Ya, putusan panelnya selama ini tidak pernah dicantumkan dalam surat panggilan. Tapi ia selalu mempersoalkan legalitas dan prosedural. Kayaknya Pak Hotma punya standar proseduralnya sendiri," pungkas Taufiq.
Untuk itu, Taufiq menegaskan tetap akan melakukan pemanggilan yang ketiga kepada Hotma Sitompoel. Jika tidak datang, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan aparat keamanan.
"Langkah ke depan kita pertimbangkan untuk panggil yang ketiga. Kalau dia tidak datang, akan melakukan panggilan paksa dengan bantuan penegak hukum," tegas Taufiq.
Baca juga:
Hotma Sitompoel: Surat panggilan KY janggal dan bisa dituntut
Surat panggilan tak jelas, pengacara Hakim Sarpin tolak diperiksa KY
Dilaporkan Hakim Sarpin, Suparman dan Taufiq minta diperiksa di KY
Lagi sidang etik, ketua & komisioner KY urung diperiksa Bareskrim
Ini alasan Hakim Sarpin ngotot polisikan 2 komisioner KY
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.