KY kecewa Komisi III tolak calon hakim agung karena kurang puas
"Kalau ditemukan jual beli perkara coret aja. Kalau hanya jawaban tidak memuaskan ditoleransi aja," kata Taufiqurrahman.
Komisi III DPR menolak salah satu calon hakim Mahkamah Agung (MA) rekomendasi Komisi Yudisial (KY) karena dianggap tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan saat 50 anggota Komisi III DPR menguji kepatutan dan kelayakan. Keputusan itu membuat Komisi Yudisial (KY) kecewa.
"Saya menyayangkan karena ketidaksetujuan itu menurut informasi hanya karena kurang memuaskan saja. Bukan karena ada transaksi uang pada waktu dia memutus perkara dan bukan karena dia korupsi. Kalau memang ditemukan adanya unsur itu KY baru setuju," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri kepada awak media usai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (18/9).
Taufiqurrahman mengatakan, 5 orang calon hakim yang diajukan pihaknya sudah menjalani tahapan pengujian. Sehingga jika karena jawaban calon tidak memuaskan penguji seharusnya ditoleransi saja.
"Kalau ditemukan jual beli perkara coret saja. Kalau hanya jawaban tidak memuaskan ditoleransi saja," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat penetapan dan persetujuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi III DPR RI, memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. 4 nama yang terpilih lewat voting itu, setelah mendapatkan 38 suara dari 50 anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
"Dari 5 calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan hanya Muslich Bambang yang tak mendapatkan persetujuan. Demikian kalau disetujui kita ketok," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf sembari ketuk palu pengesahan karena tak ada penolakan dari anggota lainnya, Kamis (18/9).
Muzzammil menjelaskan, Muslich tidak lolos karena dianggap tidak konsisten oleh para anggota dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saat uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini yang membuat para fraksi belum menyetujui Muslich menjadi hakim agung.