KY: MK gunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi
"Ya KY menghormati putusan MK. Walaupun menurut saya itu sebagai tragedi penegakan hukum," kata Imam.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK mengindikasikan lembaga konstitusi itu tidak mau diawasi. Hal itu, menurut Komisi Yudisial (KY), mencederai penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan, dengan memberikan putusan tersebut seolah MK tidak mau diawasi oleh lembaga lain.
"Ya KY menghormati putusan MK. Walaupun menurut saya itu sebagai tragedi penegakan hukum. MK menggunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi," kata Imam, di Jakarta, Kamis (13/2).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Permohonan perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor, yaitu perkara 1/PUU-XII/2014 dan 2/PUU-XII/2014.
Pemohon pertama adalah gabungan advokat dan konsultan dengan nama Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi M Asrun. Sementara perkara kedua diajukan oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Gautama Budi Arundhati dan Nurul Ghufron.
Mereka menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Selain itu mereka juga mempersoalkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.
Baca juga:
Ini alasan MK batalkan UU Nomor 4/2014
MK: Komisi Yudisial bukan lembaga pengawas hakim konstitusi
KY desak DPR segera kirim panel ahli seleksi hakim MK
Ini alasan Komisi III DPR tolak calon hakim agung usulan KY
Pimpinan Komisi III: Hak anggota DPR tolak calon hakim agung
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.