KY sebut ada kasus rekayasa diputus hakim karena hormati jaksa
"Masalah-masalah penegakan hukum di negeri ini ada problem psikologis, nggak boleh hanya karena menjaga hubungan baik."
Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergisitas pengawasan lembaga peradilan.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan terdapat banyak kasus yang tidak dapat diawasi sendiri oleh KY. Suparman memberikan contoh seperti kasus ilegal logging, perkara yang sarat rekayasa, serta persoalan administratif pengadilan seperti ketidaktepatan jadwal persidangan juga petikan putusan yang tidak disampaikan kepada pihak berperkara.
"Itu harus melibatkan Komjak, Kompolnas, Ombudsman, LPSK, karena itu sangat rumit," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (18/12).
Suparman menerangkan pihaknya sering menemukan kasus yang sejak awal sudah rumit dan sarat rekayasa mulai saat penyidikan. Tetapi, kasus tersebut justru malah dilanjutkan.
"Ketika kita tanya ke hakimnya kenapa kasus seperti ini ditangani, mereka bilang alasannya tidak enak dengan kejaksaan. Kejaksaan ditanya, katanya tidak enak dengan pihak kepolisian," ungkap dia.
Selanjutnya, terang Suparman, banyak kasus yang sarat rekayasa dilanjutkan hanya karena masing-masing lembaga ingin menjaga hubungan baik. Padahal, menurut dia, hal itu merupakan pantangan lantaran dapat menimbulkan pengadilan yang justru menciderai keadilan itu sendiri.
"Jadi, masalah-masalah penegakan hukum di negeri ini ada problem psikologis, nggak boleh hanya karena menjaga hubungan baik antarinstitusi mengorbankan peradilan yang bersih," ungkap dia.